Pengertian rekening giro – Apakah Anda pernah mendengar istilah “rekening giro”? Apakah rekening giro sama dengan rekening tabungan?
Rekening giro adalah simpanan dana dari pihak ketiga yang penarikan dananya dapat dilakukan sewaktu – waktu dengan syarat menerbitkan cek dan bilyet giro. Nah, bagi Anda yang ingin tahu secara lebih lanjut mengenai rekening giro, yuk kita simak bersama pembahasan berikut.
Baca juga : Menjamin Masa Depan! 7 Langkah Untuk Menabung di Bank
Definisi Rekening Giro
Rekening Giro adalah sebuah produk dari bank dalam rangka menghimpun dari pihak ketiga dan pencairannya dapat dilakukan sewaktu – waktu dengan menggunakan instrument cek, bilyet giro, atau internet banking.
Pengertian rekening giro yang lain adalah alat pembayaran yang sah, dimana pembayar akan memberikan surat berharga berupa cek / bilyet giro kepada penerima untuk kemudian diambil uangnya secara tunai ataupun pemindahbukuan antar rekening.
Pada umumnya, rekening tabungan digunakan oleh perseorangan / individu, sedangkan rekening giro dipergunakan untuk operasional ukm, umkm, perusahaan, atau perbankan dan lembaga keuangan lainnya. Saat ini terdapat dua institusi yang membuka layanan rekening giro, yaitu perbankan dan Pos Indonesia.
Suku bunga giro umumnya sangatlah rendah apabila dibandingkan dengan tabungan, apalagi deposito. Hal ini dikarenakan rekening giro bersifat dinamis dan merupakan sumber dana jangka pendek bagi pihak bank.
Baca juga : Mengenal Istilah “BUKU” di PERBANKAN? Pengelompokan Bank oleh BI
Fungsi dan Manfaat Rekening Giro
Salah satu keuntungan dari rekening giro adalah nasabah tidak perlu memegang uang tunai dalam jumlah besar. Nasabah giro cukup menyetorkan uang tunai tersebut ke bank untuk dikelola fisiknya. Dengan begitu, nasabah akan terhindar dari risiko membawa uang tunai dalam jumlah besar.
Ketika menggunakan rekening giro, nasabah akan menerima rekening koran yang berisi laporan atas saldo serta dana yang keluar – masuk selama satu bulan di dalam rekening tersebut. Rekening koran tersebut dapat dikirimkan ke alamat kantor nasabah yang bersangkutan. Dengan begitu, nasabah tidak perlu repot datang ke bank untuk mencetak buku tabungan.
Untuk pengecekan tersebut, nasabah juga dapat menggunakan cara lain yaitu menggunakan fasilitas internet banking atau mobile banking. Hanya dari genggaman tangan, nasabah dapat mencetak rekening koran dan melakukan berbagai transaksi secara online.
Berikut adalah beberapa manfaat yang diterima oleh nasabah ketika menyimpan uang dalam rekening giro.
- Mudah Digunakan. Simpanan dalam bentuk giro dapat ditarik sewaktu – waktu. Dengan menggunakan rekening giro, kita dapat mencairkan dana dengan mudah … apalagi ketika ada keperluan mendesak. Hal ini berbeda dengan deposito berjangka yang dananya hanya dapat dilakukan pada waktu yang telah ditentukan.
- Lebih aman. Pemilik rekening giro tidak perlu membawa uang tunai kemana – mana dalam jumlah besar. Dengan begitu, nasabah bisa terhindar dari risiko perampokan yang mungkin saja terjadi.
- Alat pembayaran yang sah. Pemilik rekening giro dapat melakukan pembayaran dalam sebuah transaksi jual – beli dengan menggunakan cek atau bilyet giro.
- Administrasi mudah. Nasabah dapat mengadministrasikan kekayaan dengan lebih baik karena menerima rekening koran setiap bulannya.
- Menghindari inflasi. Beberapa bank mempunyai rekening giro dengan rate khusus sehingga juga dapat digunakan instrument investasi.
Baca juga : 15 Tips Mengatur Keuangan dalam Hidup Minimalism ala Raditya Dika
Perbedaan Cek dan Bilyet Giro
Cek adalah surat perintah tertulis dari nasabah pemilik dana kepada bank untuk menarik dana miliknya dalam jumlah tertentu untuk diberikan kepada nama yang telah ditunjuk. Terdapat beberapa jenis cek, di antaranya sebagai berikut :
- Cek kosong
- Cek atas nama
- Cek atas unjuk
- Cek mundur
- Cek silang
Bilyet giro adalah surat perintah untuk pemindahbukuan saldo dari nasabah pemilik dana ke rekening penerima yang sudah tertulis di dalam surat perintah.
Kedua layanan tersebut secara definisi terlihat memiliki perbedaan. Apabila dijabarkan secara gamblang, maka ini adalah perbedaannya.
- Pada bilyet giro terdapat tanggal penerbitan dan tanggal efektif, sedangkan pada cek hanya tercantum tanggal penerbitan saja.
- Bilyet giro mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI), sedangkan cek mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Kitab Undang – Undang Dagang (KUHD).
- Cek mengenakan biaya materai untuk setiap penarikan yang dilakukan, sedangkan bilyet giro tidak ada biaya yang dibebankan kepada pihak penarik.
- Cek dapat diuangkan dalam bentuk tunai, sedangkan bilyet giro tidak dapat diuangkan secara tunai.
- Cek dapat dibayarkan dengan atas unjuk, sedangkan bilyet giro hanya dapat dilakukan atas nama.
Semoga informasi di atas dapat membantu Anda untuk mengerti produk simpanan giro ya. Selalu belajar dan semoga sukses!