Search for:

Apa itu P2P Lending? Terdapat dua pihak utama yang berperan dalam proses bisnis P2P Lending, yaitu investor sebagai pemodal dan borrower sebagai peminjam. Anda dapat menjalani salah satu peran tersebut bergantung kepada kebutuhan dan manfaat yang Anda perlukan dalam hal finansial.

Seperti bisnis yang lainnya, model bisnis P2P Lending juga tidak bebas dari risiko. Pada umumnya, borrower lebih tidak berisiko dibandingkan dengan investor. Ketika mengikuti P2P Lending, investor terpapar risiko finansial karena ada kemungkinan peminjam gagal dalam mengembalikan pinjaman tersebut.

Salah satu cara untuk meminimalisir kerugian dalam P2P Lending adalah memahami mengenai apa itu P2P Lending dan memahami cara kerja serta aspek hukumnya. Oleh karena itu, investor perlu jeli dan bersikap hati – hati ketika memilih untuk berinvestasi dalam P2P Lending.

Yuk simak pembahasan lengkap mengenai P2P Lending oleh tim ngurusduit di bawah ini.

Apa itu P2P Lending?

apa itu p2p lending
apa itu p2p lending

Peer to Peer Lending merupakan praktik pinjam-meminjam uang antara dua pihak (individu/bisnis) yang dilakukan secara online melalui internet. Pada dasarnya, sistem P2P Lending ini sangat mirip dengan konsep marketplace yang mempertemukan penjual dan pembeli secara digital. Hanya saja produk yang diperjualbelikan adalah uang tunai.

Jadi bisa dikatakan bahwa P2P Lending merupakan marketplace untuk kegiatan pinjam-meminjam uang.

Kehadiran teknologi Peer to Peer Lending memudahkan masyarakat untuk memperoleh dana tanpa melalui lembaga keuangan yang sah seperti bank dan koperasi. Masyarakat dapat mengajukan pinjaman secara langsung melalui platform dan menunggu investor untuk membiayai pinjaman tersebut.

Karena kehadiran investor dan peminjam sangat penting di dalam platform, maka diperlukan komunitas yang luas sehingga peluang untuk keberhasilan pembiayaan dapat meningkat.

P2P Lending merupakan produk investasi yang relatif baru di Indonesia dan juga negara – negara ASEAN lainnya. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan oleh OJK yang kemudian dituangkan dalam bentuk Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016 untuk melindungi investor dan peminjam.

Pada umumnya, pinjaman yang terjadi dalam sistem P2P Lending adalah pinjaman tanpa agunan dan dapat dipergunakan oleh peminjam untuk berbagai kepentingan, mulai dari pendidikan, pembayaran invoice, mendirikan pabrik, dan lain – lain.

Beberapa platform Peer to Peer Lending juga menawarkan pinjaman dengan nominal yang lebih besar dengan menawarkan agunan berapa barang fisik. Akan tetapi model pinjaman dengan agunan ini jumlahnya jauh lebih sedikit karena sulit diterapkan dalam skala besar.

Baca juga : Memahami Bisnis Model Canvas Untuk Pemula

Sejarah P2P Lending

sejarah p2p lending
sejarah p2p lending

Konon perusahaan pertama yang menerapkan bisnis model P2P Lending adalah Zopa di Inggris sejak Februari 2005. Kabarnya perusahaan tersebut berhasil menggelontorkan dana lebih dari 1,5 Miliar Poundsterling, atau setara Rp 30 Triliun, sejak saat itu.

Lalu muncul Funding Circle pada bulan Agustus 2010 yang juga memberikan pinjaman kepada perusahaan – perusahaan kecil di Inggris. Sebagai informasi, kedua perusahaan tersebut merupakan bagian dari organisasi Peer 2 Peer Finance Association (P2PFA).

Kendati tertinggal dari Inggris dan beberapa negara lainnya, Indonesia menunjukkan perkembangan bisnis P2P Lending yang signifikan. Dikutip dari OJK pada update perkembangan Fintech Lending yang dirilis pada 22 Januari 2020 silam, diketahui bahwa terdapat 139 perusahaan yang telah terdaftar di OJK, dan 25 perusahaan yang telah mendapatkan izin operasional penuh.

Bisa disimpulkan bahwa terdapat 164 perusahaan P2P Lending yang telah beroperasi secara legal di Indonesia.

Pada laporan yang sama, OJK juga mencatat bahwa akumulasi pinjaman selama tahun 2019 mencapai Rp 81,5 Triliun dengan total outstanding Rp 13,16 Triliun. Salah satu fakta menarik Peer to Peer Lending di Indonesia adalah ternyata mayoritas investor dan peminjam berumur 19 – 34 tahun dengan persentase 70% dari total komunitas.

Landasan Hukum Pinjaman Online

Landasan hukum pinjaman online
Landasan hukum pinjaman online

Seluruh kegiatan pinjaman online telah diatur oleh OJK yang dituangkan di dalam POJK 77/2016. Menurut OJK, P2P adalah layanan pinjam meminjam uang secara langsung antara kreditur/lender/pemberi pinjaman dan debitur/borrower/penerima pinjaman berbasis teknologi informasi.

Sesuai dengan definisi tersebut, seluruh P2P Lending di Indonesia harus mengikuti 4 tahapan berikut di dalam platform yang mereka sediakan :

  1. Registrasi anggota
  2. Pengajuan Pinjaman
  3. Pelaksanaan Pinjaman
  4. Pengembalian Pinjaman

Ketika P2P Lending ingin beroperasional di Indonesia, perusahaan harus mengajukan pendaftaran dan perijinan ke OJK. Saat ini timbul banyak masalah karena banyak fintech ilegal yang beroperasional dan merugikan khalayak ramai karena tidak transparan dan menerapkan bunga yang tinggi.

Oleh karena itu, penting untuk kita melakukan cek entitas perusahaan sebelum ikut bergabung dalam aktivitas pendanaan/pinjaman. Seluruh daftar P2P Lending yang resmi selalu diperbaharui oleh OJK di link berikut.

Itulah sejarah singkat dan pengertian tentang apa itu P2P Lending. Saat ini memang kita akui bahwa P2P Lending dapat menjadi salah satu pilihan yang menarik dalam instrumen investasi karena menawarkan return yang jauh di atas bunga deposito. Semoga dapat membantu Anda dalam memahami bisnis proses sehingga memberikan keuntungan yang optimal.

Salam sukses luar biasa!

Author

Write A Comment

Pin It