Search for:

SSE Pajak Online – Perkembangan jaman dan teknologi pada saat ini sendiri memang ditujukan untuk membantu memudahkan masyarakat dalam mencari kebutuhan pada kehidupan sehari-hari. Salah satu kebutuhan yang penting yang harus dilaksanakan oleh masyarakat adalah tentang pembayaran pajak, di mana pada saat ini ada sistem pembayaran pajak yang dapat dilakukan secara online dan disebut dengan SSE Pajak atau Surat Setoran Elektronik Pajak . Pada awal 2016 pemerintah Indonesia sendiri telah mengganti semua sistem setoran pajak dengan surat setoran elektronik ini, di mana sistem ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak. Sistem ini sendiri dikelola langsung oleh Direktorat Jendral Pajak dan memiliki manfaat tersendiri yang akan dirasakan oleh masyarkat.

Baca juga : Kenapa sih Pajak Harus Ada?

Apa itu SSE Pajak Elektronik?

Apa itu SSE Pajak Elektronik? SSE pajak online atau Surat Setoran Elektronik adalah suatu sistem pembayaran pajak elektronik yang diadministrasikan oleh Biller Direktorat Jenderal Pajak dan menerapkan billing system. Untuk itu, DJP menyediakan kanal yang dinamakan sse.pajak.go.id untuk menerbitkan ID Billing. SSE Pajak merupakan saluran resmi untuk mendapatkan ID billing. Pemerintah pun telah menetapkan pembayaran pajak melalui SSE Pajak sejak tahun 2016.

Glosarium SSE Pajak Elektronik :

  • Biller
    Biller adalah sebutan bagi perusahaan yang mengelola uang, hasil transfer masyarakat menggunakan jasa perbankan ataupun institusi keuangan lainnya.

Manfaat Dari SSE Pajak Online Bagi Masyarakat

SSE Pajak Online sendiri dirasa memang memiliki manfaat, berikut ini adalah manfaat dari Surat Setoran Elektronik Pajak :

Bayar Pajak Di mana Saja Dan Kapan Saja

Dengan adanya SSE untuk pajak secara online ini sendiri akan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk dapat membayarkan pajak dengan melalui ATM atau internet banking. Di  mana dengan adanya surat elektronik ini masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak tanpa harus datang ke kantor pajak.

Hemat Waktu

SSE untuk Pajak ini sendiri tentu juga akan membantu masyarakat untuk menghemat waktu yang ada. Jika dulu membayarkan pajak harus datang ke kantor pajak dan harus meluangkan waktu, namun dengan adanya sistem baru ini akan memberikan masyarakat waktu yang lebih panjang karena dapat melakukan pembayaran kapan saja walaupun pada hari libur.

Lebih Akurat

Dengan adanya sistem pembayaran pajak secara online ini sendiri juga dapat menghindari kesalahan kode yang sering terjadi pada pembayaran setoran pajak ini, di mana kesalahan yang sering terjadi adalah kesalahan input nomor kode pajak. Namun dengan adanya sistem ini tentu saja dapat meminimalisir masalah tersebut.

Melihat manfaat dari SSE pajak yang sudah disebutkan dalam poin di atas tentu saja akan memberikan keuntungan tersendiri kepada masyarakat dan juga pemerintah. Dengan membayarkan pajak yang dapat dilakukan dengan online ini sendiri tentu saja akan membuat masyarakat merasa lebih bertanggung jawab dengan membayarkan pajak tepat waktu terlebih dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja.

Cara Menggunakan SSE Pajak Online

Untuk dapat melakuan SSE Pajak ini sendiri yang pertama kali harus dimiliki adalah dengan memiliki ID Billing yang dapat diperoleh dari berbagai cara. Untuk cara pertama ID Billing ini sendiri dapat diperoleh dengan cara melalui Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang sudah disahkan oleh DJP online, yaitu sse.pajak.go.id. Cara yang kedua dapat melalui Surat Setoran Elektronik versi 2 yang ada pada DJP online. Cara yang ketiga adalah dengan cara melalui teller bank tertentu seperti BRI, BNI, Mandiri, BNI, Citibank dan juga dapat dilakukan di Kantor Pos Indonesia.

Untuk Cara yang keempat dalam melakukan aktivasi ID billing adalah dengan melalui ponsel, dan mengirim ke *141*500# dan nomor tersebut khusus untuk pelanggan telkomsel. Cara yang kelima adalah melalui layanan ID billing di Kantor Pelayanan Pajak secara mandiri. Cara yang keenam adalah melalui internet banking, akan tetapi cara ini hanya untuk nasabah tertentu. Cara yang terakhir adalah melalui kring pajak di 1 500 200, namun ini hanya untuk pajak pribadi. Semua cara tersebut bisa dipilih masyarakat, di mana semua cara tersebut akan membantu masyarakat agar dapat melakukan SSE pajak yang memang sangat penting.

SSE Pajak sendiri memang menjadi salah satu kemudahan yang memang khusus diberikan kepada masyarakat, di mana tujuan kemudahan ini sendiri selain memberikan keuntungan kepada masyarakat juga dapat memberikan keuntungan bagi pemerintah. Pemerintah Indonesia sendiri mengharapkan dengan adanya sistem ini akan membuat masyrakat dapat membayar pajak tepat pada waktunya, sehingga semua akan menjadi jadi lebih tertib. Pajak sendiri menjadi salah satu hal yang sanga penting untuk dapat memajukan negara dan juga untuk membantu sesama masyarakat Indonesia. Dengan masyarakat membayar pajak tepat pada waktunya ini juga akan membuat pemerintah dapat menjalankan infrastruktur yang dapat berjalan dengan baik dan tersalurkan secara merata.

Untuk masyarakat yang ingin memperoleh pembayaran dengan cara SSE pajak ini dapat menggunakan salah satu dari cara – cara yang sudah dijelaskan di atas, serta dapat membayarkan pajak kepada pemerintah tepat pada waktu dan juga tidak menghabiskan banyak waktu. Dengan adanya sistem ini sendiri masyarakat akan dapat ikut mengawasi pajak yang mereka bayarkan. Direktorat Jendral Pajak sendiri juga akan mendapatkan keuntungan di mana kesalahan input kode pajak tidak terjadi dan dapat membuat pembayaran pajak akan jatuh ke jalan yang benar demi kemajuan negara. Jadi, masyarakat tidak perlu ragu lagi untuk mendaftar ID billing ini, di mana semuanya akan terasa lebih mudah dan juga cepat.

Panduan Mendaftar SSE Pajak

Untuk dapat menggunakan layanan SSE (Pembayaran Pajak), pembayar pajak (baik entitas bisnis maupun pribadi) harus mendaftar terlebih dahulu. Cara pendaftarannya juga cukup mudah, wajib pajak tidak perlu datang ke Kantor Pajak (KPP) hanya dengan mendaftar melalui sse.pajak.go.id. Sekarang SSE (Surat Setoran Elektronik) memiliki banyak versi (versi 1, versi 2 dan versi 3), mari kita bahas sedikit tentang versi dan perbedaannya.

E-Billing Versi 1

SSE1 atau SSE versi 1 yang berlamat di https://sse.pajak.go.id.

20190119 - SSE Pajak Online Versi 1

Saat ini SSE Pajak dari E-Billing Versi 1 telah ditutup dan diupdate menjadi E-Billing Versi 2 dan E-Billing Versi 3.

  • EBilling Pajak Versi 2 diperuntukkan bagi Anda yang telah menggunakan NPWP dan Memiliki PIN pada EBilling Pajak Versi 1
  • EBilling Pajak Versi 3 diperuntukkan bagi Anda yang telah menggunakan NPWP, namun belum pernah terdaftar di Sistem Billing Pajak

E-Billing Versi 2

SSE2 atau SSE versi 2 yang berlamat di https://sse2.pajak.go.id. Ketika wajib pajak memilih untuk membuat SSE (Surat Setoran Elektronik) dengan versi 2, tampilan yang akan keluar adalah tampilan seperti yang ditunjukkan di bawah ini. Pilih “Belum punya akun?” Untuk mendaftarkan pengguna baru.

Isi NPWP lengkap, nama lengkap seperti yang tercantum dalam NPWP dari setiap wajib pajak, isi email dan pin untuk kata sandi yang ingin dimasukkan wajib pajak Anda. Dengarkan kode di daftar “Daftar”. Setelah mendaftarkan NPWP, wajib pajak harus memasukkan dengan pin no. Saat memasuki tampilan di atas, pilih hijau (konten SSE).

Nama wajib pajak, NPWP dan alamat akan digunakan dengan benar, setelah itu isi dari jenis pajak, jenis deposito, periode pajak dan tahun pajak dan jumlah yang harus dibayarkan untuk kompilasi kami akan membayar pajak. Pastikan jenis pajak dan jenis setoran tidak salah. Setelah itu, pilih itu, dan Anda harus menambahkan kode tagihan yang telah dibuat

Cara membayar pajak secara online adalah metode untuk membuat ID penagihan dan membayar pajak secara online dalam aplikasi Terpadu yang saat ini hanya disediakan oleh lembaga layanan resmi DJP. Keuntungan bagi pembayar pajak adalah bahwa tidak perlu lagi antri berjam-jam di bank dan kantor pajak karena mereka telah membuat tagihan, pajak online, dan pembayaran pajak dilakukan dalam satu aplikasi secara terintegrasi dan gratis. Tahapannya adalah:

  1. Daftarkan e-billing Anda terlebih dahulu.
  2. Buat ID penagihan.
  3. Gunakan ID penagihan untuk membayar pajak di Bank dan dapatkan NTPN (Nomor Transaksi Panggilan Negara) untuk bukti pembayaran.

Tidak ada SK yang memuat pajak pada wajib pajak harus membayar tagihan pajak. Prosedur pendaftaran dilakukan dengan langkah-langkah di atas menggunakan SSE (surat pembayaran pajak) versi 1. Sedikit mari kita juga membahas tentang SSE (Pembayaran Pajak) versi 2.

E-Billing Versi 3

SSE3 atau SSE versi 3 yang berlamat di https://sse3.pajak.go.id.

Saat memasuki sse.pajak.go.id, tampilan akan keluar seperti yang ditunjukkan di bawah ini. Di sana kita dapat memilih apakah pembayar pajak ingin menggunakan SSE versi 1 atau versi 2? Ketika pembayar pajak (perorangan dan badan usaha) memilih versi 1, tampilan yang akan keluar adalah tampilan seperti yang ditunjukkan di bawah ini.

Langkah pertama yang harus dilakukan setelah memasukkan sse.pajak.go.id adalah memilih “Daftar Baru”, maka wajib pajak akan mengisi daftar yang harus diisi seperti yang ditunjukkan di bawah ini.

Isi lengkap sesuai dengan data lengkap dari setiap wajib pajak, yaitu nama, NPWP dan e-mail yang terdaftar, kemudian setelah wajib pajak memasuki tahap registrasi, silakan buka dan periksa e-mail dan aktifkan melalui e-mail yang telah diterima . Setelah mendaftar, kita memasuki halaman pertama lagi dengan memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi yang telah dibuat sebelumnya.

NPWP, Nama dan Alamat sudah diisi dengan login dengan benar, setelah itu mengisi jenis pajak, jenis deposito, periode pajak dan tahun pajak dan jumlah yang harus dibayarkan untuk kompilasi kami akan membayar pajak. Pastikan jenis pajak dan jenis setoran tidak salah.

Dengan fasilitas pajak SSE, pembayaran pajak dapat dilakukan dari mana saja dan kapan saja. Selain itu, Anda dapat menghemat waktu dan Anda juga dapat membayar pajak secara akurat. Apa yang kamu tunggu? Segera gunakan aplikasi yang disediakan oleh pemerintah melalui Pajak SSE! Jadilah warga negara yang taat membayar dan melaporkan pembayaran pajak!

Author

1 Comment

Write A Comment

Pin It