Pengertian Dana Pensiun
Pengertian Dana Pensiun adalah sejumlah dana yang diberikan oleh perusahaan kepada pegawai pada akhir masa baktinya terhadap perusahaan tersebut. Dana pensiun akan diberikan setelah pegawai tersebut bekerja selama jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan dalam Undang – Undang ataupun Perjanjian Kerja. Adapun sumber dana dari dana pensiun adalah potongan terhadap gaji pegawai tersebut selama masa kerjanya.
Pada umumnya, dana pensiun dapat dibagi menjadi dua jenis yaitu :
- Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP). dalam bahasa Inggris disebut defined contribution plan, yang berarti jumlah dana yang akan diterima dan didapatkan oleh karyawan telah ditentukan dalam suatu formula tertentu, sehingga karyawan tersebut akan menerima dana yang nominalnya cukup besar pada akhir masa kerjanya. Yang perlu kita pahami adalah bahwa rumus yang digunakan setiap perusahaan adalah berbeda sehingga kita harus memastikan rumus yang digunakan oleh perusahaan, tempat kita bekerja.
- Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). dalam bahasa Inggris disebut defined benefit plan, yang berarti Perusahaan memberikan sejumlah uang secara berkala kepada karyawannya yang telah memasuki masa pensiun.
Dana Pensiun dapat dipersiapkan dan dikelola oleh perusahaan tempat kita bekerja, perusahaan asuransi, pemerintah atau institusi lain seperti serikat pegawai atau koperasi.
Tujuan Dana Pensiun
Terdapat beberapa tujuan dari dana pensiun, baik bagi perusahaan pemberi kerja atau karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut diantaranya :
1. Kewajiban Moral
Perusahaan yang baik seharusnya memiliki rasa ingin untuk memberikan rasa aman kepada para pegawai yang telah mencapai usia pensiun. Tenaga kerja tidak hanya dapat dipandang sebagai faktor produksi, melainkan perlu diperlakukan sebagai aset, lebih dari itu perlu memanusiakan pegawainya. Kewajiban perusahaan adalah memberikan jaminan terhadap hari tua daripada para karyawannya, tidak hanya dilepas begitu saja. Perusahaan seharusnya mempersiapkan dana pensiun bagi mereka, bahkan memberikan training sehingga para karyawan tidak terkena post power syndrome.
2. Kompetisi Pasar Tenaga Kerja
Dengan memberikan dana pensiun sebagai kompensasi yang diberikan kepada karyawan, maka perusahaan akan menjadi pilihan utama dalam bursa pencari kerja. Perusahaan yang mendapatkan kredibilitas yang baik akan mendapatkan pegawai yang berkualitas dan profesional sehingga perusahaan akan semakin berkembang di masa yang akan datang. Kedua belah pihak akan mendapatkan keuntungan bukan?
3. Loyalitas dan Rasa Aman
Dana pensiun juga akan memberikan dampak positif yang lebih banyak kepada perusahaan. Karyawan akan merasa bahwa mereka diperhatikan sehingga akan bekerja dengan baik dengan penuh dedikasi dan memiliki rasa loyal yang tinggi. Rasa loyal akan membuat karyawan memberikan yang terbaik bagi perusahaan tempat mereka bekerja.
Ketentuan Dana Pensiun
Dalam Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemerintah tidak mengatur usia pensiun bagi pegawai. Namun pada umumnya, perusahaan membatasi batas usia pensiun normal di antara 55 – 60 tahun. Jadi selama ini usia pensiun akan diatur di dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tersebut, terdapat beberapa ketentuan agar pegawai tersebut bisa mendapatkan dana pensiun, diantaranya :
- Pensiun Hari Tua, merupakan dana pensiun yang akan diterima oleh karyawan bersangkutan sampai dengan dia meninggal dunia.
- Pensiun Cacat, merupakan dana pensiun yang akan diberikan kepada karyawan yang mengalami kecelakaan atau terkena penyakit sehingga menyebabkan dia tidak bisa bekerja.
- Pensiun Janda / Duda, merupakan dana pensiun yang diberikan bagi pasangan yang menjadi ahli waris sampai yang menerima warisan meninggal dunia atau menikah lagi.
- Pensiun Anak, akan diberikan kepada anak yang bersangkutan sampai berusia 23 tahun.
- Pensiun Orang Tua, akan diterima oleh orang tua karyawan sampai batas waktu yang ditentukan oleh UU.