Mengenal Istilah “BUKU” di PERBANKAN? Pengelompokan Bank oleh BI

Dalam industri perbankan, ada sebuah istilah umum yang dikenal dengan nama kelompok BUKU BANK. BUKU sendiri bukanlah dalam arti harafiah dalam KBBI, lembar kertas yang berjilid loh. BUKU merupakan singkatan yang digunakan oleh BI untuk Bank Umum. Dalam definisinya, BUKU adalah Bank Umum Kegiatan Usaha.

Nah, lalu apa sih fungsi dari BUKU itu? Apakah ada pengaruhnya terhadap harga saham bank dimana kita menabung?

Mari kita simak artikel berikut untuk membedah lebih lanjut mengenai jawaban dari pertanyaan – pertanyaan kalian yang muncul.

Apa itu BUKU Bank?

BUKU ini merupakan singkatan dari Bank Umum Kegiatan Usaha. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/26/PBI/2012 tanggal 27 Desember 2012 tentang “Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank”, BUKU merupakan cara pengelompokan Bank berdasarkan modal inti yang dimiliki oleh Bank.

Aturan tersebut kemudian diperbaharui oleh lembaga Otoritas Jasa Keuangan, disingkat OJK, melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2016 tentang “Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank”.

Dari kedua peraturan inilah akhirnya istilah Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) lahir. . .

Ternyata! aturan mengenai BUKU ini tidak hanya berlaku pada bank konvensional loh, tetapi juga menyasar bank umum syariah dan unit usaha syariah.

Biar semakin paham mengenai definisi dari BUKU Bank, kamu juga perlu tahu donk detail dari masing – masing pengelompokan. Apa saja? Ini dia daftarnya.

#1 Bank BUKU 1

Bank BUKU 1 merupakan Jenis Bank dengan modal inti kurang dari Rp 1 Triliun. Dari 4 kategori BUKU, Bank Buku 1 memang menjadi bank paling kecil dengan total modal intinya mencapai Rp 1 Triliun.

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Bank BUKU 1 hanya dapat melakukan kegiatan penghimpunan serta menyalurkan dana yang merupakan produk atau bisnis dasar perbankan dalam Rupiah.

Kegiatan Bisnis lain seperti kegiatan pembiayaan perdagangan, kegiatan system pembayaran serta electronic banking juga diperbolehkan. Walaupun kegiatan lain ini masih dibatasi. Bank ini juga memiliki kegiatan transaksi jual – beli valuta asing (valas) paling kecil sebagai pedagang valuta asing.

Bank – bank di Indonesia yang termasuk dalam kategori BUKU 1, diantaranya adalah : Bank Mandiri Taspen; Bank Pembangunan Kalimantan Tengah; Bank Maspion; dan Bank Sampoerna.

#2 Bank BUKU 2

Bank BUKU 2 merupakan Jenis Bank dengan modal inti mulai dari Rp 1 Triliun sampai kurang dari Rp 5 Triliun. Secara umum, Bank yang termasuk pada kategori BUKU 2 dapat melakukan kegiatan usaha secara lebih luas apabila dibandingkan dengan Bank BUKU 1.

Selain itu, bank BUKU 2 juga dapat melakukan kegiatan treasury terbatas, seperti spot dan derivative. Bank BUKU 2 juga diizinkan untuk dapat melakukan penyertaan modal sebesar 15% pada lembaga keuangan di Indonesia. Lembaga keuangan tersebut adalah seperti perusahaan sekuritas ataupun perusahaan asuransi.

Bank yang termasuk di dalam Bank Kategori BUKU 2, diantaranya adalah : Bank Nobu; Bank Sinarmas; Bank Artha Graha; Bank MNC International; Bank BPD Bali; dan Bank BNP Paribas Indonesia.

#3 Bank BUKU 3

Bank BUKU 3 merupakan Jenis Bank dengan modal inti mulai dari Rp 5 Triliun sampai kurang dari Rp 30 Triliun. Dari segi permodalan, tentunya Bank BUKU 3 memiliki modal yang lebih kuat dari Bank BUKU 2.

Kegiatan usaha atau bisnis yang dilakukan Bank BUKU 3 juga lebih beragam daripada Bank BUKU 1 dan Bank BUKU 2. Bank pada kategori BUKU 3 diizinkan untuk melakukan kegiatan usaha di luar negeri melalui bentuk penyertaan modal sebesar 25%, walaupun dibatasi pada kawasan ASIA.

Bagi Anda yang sedang menabung, saya yakin banyak dari Anda yang menyimpan uang di Bank – Bank yang termasuk di dalam kategori BUKU 3 karena memberikan imbal hasil atau bunga yang bersaing. Bank – Bank yang termasuk di dalam BUKU 3 ini adalah : Bank Permata; Bank BTN; Bank Syariah Mandiri; Bank HSBC Indonesia; Bank DBS Indonesia; dan Bank Danamon.

Baca juga : 7 Langkah Untuk Menabung di Bank

#4 Bank BUKU 4

Bank BUKU 4 merupakan Jenis Bank dengan modal inti lebih dari Rp 30 Triliun. Ini adalah Bank dengan modal inti terbesar di antara seluruh kategori BUKU Bank.

Bank BUKU 4 dapat melakukan penyertaan modal sebesar 35% melalui penyertaan modal di dalam dan di luar negeri. Bedanya, kegiatan bisnis di luar negerinya tidak dibatasi seperti pada Bank BUKU 3 karena Bank BUKU 4 dapat berbisnis di seluruh dunia.

Sampai dengan tulisan ini dibuat, 10 Mei 2019, hanya terdapat 6 Bank yang termasuk dalam BUKU 4. Tentunya Anda pernah mendengar nama – nama dari Bank berikut : Bank Mandiri; Bank Rakyat Indonesia (BRI); Bank Negara Indonesia (BNI); Bank Central Asia (BCA); CIMB Niaga; dan Bank Panin.

Jadi, saya yakin bahwa Anda sudah tau kan mengenai kategori BUKU Bank dan contoh Bank di Indonesia yang termasuk di dalamnya. Yang perlu kita sadari adalah daftar bank yang termasuk di masing – masing kategori BUKU bisa berubah sewaktu – waktu. Contohnya saja Bank CIMB Niaga : Bank CIMB Niaga baru meresmikan dirinya naik kelas ke Bank BUKU 4 pada 25 April 2017 lalu (dikutip dari press release CIMB Niaga). Selain itu, Bank Panin resmi naik kelas menjadi Bank BUKU IV pada 19 Maret 2019 lalu (dikutip dari Koran KONTAN).

Target Penyaluran Kredit

MENGENAL ISTILAH BUKU DI PERBANKAN - Penyaluran Kredit-min

Selain memiliki modal inti yang berbeda, pembagian kategori BUKU untuk perbankan juga dibedakan dari target penyaluran kredit atau pembiayaan kepada UMKM dengan ketentuan yang telah diatur oleh BI dan OJK sebagai berikut :

Baca juga : Mari Belajar Mengenai UMKM, Bisnis Online dan Start Up!

#1 Bank BUKU 1 wajib menyalurkan kredit atau pembiayaan sekecil – kecilnya sebesar 55% kepada UMKM dari total kredit yang disalurkan.

#2 Bank BUKU 2 wajib menyalurkan kredit atau pembiayaan sekecil – kecilnya sebesar 60% kepada UMKM dari total kredit yang disalurkan.

#3 Bank BUKU 3 wajib menyalurkan kredit atau pembiayaan sekecil – kecilnya sebesar 65% kepada UMKM dari total kredit yang disalurkan.

#4 Bank BUKU 4 wajib menyalurkan kredit atau pembiayaan sekecil – kecilnya sebesar 70% kepada UMKM dari total kredit yang disalurkan.

Pentingnya Kategori BUKU bagi Bank

MENGENAL ISTILAH BUKU DI PERBANKAN - Mengapa BUKU Penting-min

Modal inti merupakan keseluruhan modal yang dimiliki oleh Bank untuk menjalankan bisnis dan kegiatan usahanya. Komponen modal itu tentunya terdiri dari modal yang telah disetorkan ditambahkan dengan keuntungan yang diperoleh oleh Bank.

Modal inti ini nantinya akan menentukan luas dan jangkauan bisnis yang dimiliki oleh Bank. Apabila modal inti dari suatu bank terbatas, tentunya jangkauan dan variasi kegiatan usaha juga akan terbatas. Sedangkan modal inti yang besar akan membuat jangkauan dan variasi kegiatan usaha yang semakin besar.

Dalam sector perbankan, modal inti ini juga akhirnya menjadi cerminan dari kredibilitas dan akuntabilitas dari sebuah bank dalam menjamin keamanan dari simpanan nasabah.

Tentunya Bank yang lebih aman (Bank BUKU 4) akan memberikan bunga tabungan dan deposito yang lebih kecil. Sedangkan Bank yang lebih kecil akan memberikan bunga dan deposito yang lebih besar. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan kemampuan dari Bank untuk mengganti simpanan nasabahnya apabila terjadi force majeur.

Tidak sedikit loh bank yang akhirnya gulung tikar dan Anda yang menabung di sana tentunya akan kehilangan tabungan Anda. Jadi hati hati ya bagi Anda yang menabung di bank kecil dengan alasan bunga giro yang tinggi. Salam sukses.

Daftar Istilah Pada Penukaran Mata Uang Asing

MENGENAL ISTILAH BUKU DI PERBANKAN - Daftar Istilah Penukaran VALAS-min

#1 TOD

Adalah transaksi jual-beli mata uang asing di mana penyelesaian transaksi dilakukan pada hari yang  sama dengan tanggal transaksi.

#2 TOM

Adalah transaksi jual-beli mata uang asing di mana penyelesaian transaksi dilakukan pada 1 (satu) hari kerja setelah tanggal transaksi.

#3 SPOT

Adalah transaksi jual-beli mata uang asing di mana penyelesaian transaksi dilakukan pada 2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi.

#4 FORWARD

Adalah transaksi jual-beli mata uang asing di mana penyelesaian transaksi dilakukan pada lebih dari 2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi.

#5 SWAP

Transaksi ‘jual dan beli’ atau ‘beli dan jual’ suatu mata uang terhadap mata uang lain yang dilaksanakan dalam waktu bersamaan dengan melalui counterpart yang sama pula, atas dasar nilai tukar dan jangka waktu yang disepakati dengan memperhitungkan perbedaan suku bunga dari kedua mata uang tersebut.

4 thoughts on “Mengenal Istilah “BUKU” di PERBANKAN? Pengelompokan Bank oleh BI”

Leave a Comment