Mengenal 2 Lembaga BPJS : BPJS Ketenagakerjaan VS BPJS Kesehatan

“Mr.  Ntap! saya kan sudah punya BPJS Kesehatan, tetapi sama kantor, kok mau didaftarkan untuk ikut BPJS Ketenagakerjaan ya? Buat apaan sih? Motong gaji lagi!”

Atau mungkin dalam bentuk perbincangan lainnya : “BPJS ya BPJS. Memangnya harus ada berapa BPJS sih di negeri ini?!”

Percakapan di atas akan banyak kita jumpai di warung kopi ataupun tenda biru. Masih banyak dari Masyarakat Indonesia yang kesulitan dalam membedakan fungsi dan tugas dari 2 lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). 2 lembaga tersebut adalah (1) BPJS Ketenagakerjaan dan (2) BPJS Kesehatan. Walaupun begitu, seringkali masyarakat awam memandang bahwa kedua lembaga tersebut adalah sama.

Baca juga : Apa Sih Yang Dimaksud Asuransi Itu?

Mari kita mulai bahas dari lembaga pertama : BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero). Tugas dan fungsi dari BPJS Ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan terhadap pegawai, baik mereka yang bekerja di sektor formal, informal ataupun non formal, seperti buruh. Perlindungan ini diberikan melalui 4 program yaitu : (1) Jaminan Hari Tua (JHT), (2) Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), (3) Jaminan Pensiun (JP) dan (4) Jaminan Kematian (JK)

Selanjutnya adalah lembaga kedua yaitu BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan merupakan transformasi dari PT Asuransi Kesehatan (Persero), aka PT ASKES. Tugas dan fungsi dari BPJS Kesehatan adalah memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh masyarakat Indonesia, tanpa terkecuali. Secara lebih detail, BPJS Kesehatan melindungi kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan dan rawat inap.

Jika dilihat dari pesertanya, kedua lembaga BPJS ini juga memiliki perbedaan yang sangat signifikan. BPJS Kesehatan wajib diikuti oleh semua penduduk Indonesia, termasuk di dalamnya adalah Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia selama lebih dari 6 bulan dan bersedia membayar iuran. Tidak hanya itu, bayi yang baru lahir saja dapat kita daftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan walaupun belum memiilki NIK (Nomor Induk Kependudukan) sendiri dan masih menggunakan NIK dari Kartu Keluarga milik orang tuanya. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan hanya diperuntukkan bagi para pekerja, antara lain : Pegawai Negeri Sipil, pegawai BUMN, pegawai BUMD, pegawai kantor swasta, Yayasan, TNI/Polri dan Pensiunan dari PNS/TNI/Polri.

Kita juga bisa membedakan kedua lembaga tersebut dari waktu operationalnya. BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan baru mulai efektif sejak tangga; 1 Juli 2015. Inilah perbedaan mendasar antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Yang perlu kita sadari adalah bahwa untuk dapat memenuhi kewajiban tersebut, keduanya mengenakan iuran kepada masyarakat dan tenaga kerja Indonesia. Kita bahas lebih mendalam yuk!

Baca juga : Produk Asuransi. Tak Kenal Maka Tak Sayang!

BPJS Ketenagakerjaan

Foto 2 - Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan

Cara Daftar BPJSTKU (BPJS Online)

Sejak kehadiran dari BPJS Online, sekarang dikenal dengan nama BPJSTKU, peserta BPJS tidak perlu lagi antre lama di kantor pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Sekarang kita dapat mendaftar BPJS dari rumah secara online loh.  Bahkan apabila kita tidak terdaftar sebagai karyawan dari sebuah perusahaan, kita masih dapat mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Semuanya ini dapat dilakukan dengan cepat dan mudah melalui komputer ataupun handphone yang telah memiliki jaringan internet. Langkahnya juga sangat mudah. Ini dia :

    1. Masuk ke website BPJS Ketenagakerjaan
    1. Pada halaman ini, klik pada kotak DAFTARKAN SAYA
    1. Saat memilih kotak tersebut, Anda akan diminta untuk memilih apakah akan mendaftarkan diri sebagai pribadi/personal atau perusahaan.
  1. Selanjutnya, Anda akan mengisi data – data yang diperlukan untuk menyelesaikan formulir pendaftaran BPJS.

Note : Pastikan Anda telah menyiapkan beberapa dokumen berikut!

    1. Ijin usaha (Jika mendaftarkan diri sebagai perusahaan)
  1. KTP, KK dan pas foto apabila peserta ingin mendaftar sebagai pribadi.

Program Kerja BPJS Ketenagakerjaan

Sebagai peserta dari BPJS Ketenagakerjaan, Anda akan mendapatkan hak apabila menyelesaikan kewajiban terlebih dahulu.  Kewajiban itu adalah membayar iuran (jika mengikuti kepesertaan sebagai individu) atau melalui pemotongan gaji oleh perusahaan dengan presentase tertentu untuk membayar iuran tersebut.

Bagi Anda yang berminat, BPJS Ketenagakerjaan memberikan Anda 4 pilihan program yaitu :

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  2. Jaminan Hari Tua (JHT)
  3. Jaminan Kematian (JK)
  4. Jaminan Pensiun (JP)

Untuk JKK, JK dan JP dapat disamakan seperti asuransi jiwa dan asuransi kesehatan. Sedangkan JHT merupakan tabungan hari tua yang kita siapkan untuk menghadapi masa pensiun. Nilai dari JHT dihasilkan dari iuran yang telah dikumpulkan dalam bentuk tabungan dan jumlah imbal hasil.

Cara Cek Saldo BPJSTKU (BPJS Online)

Untuk melakukan cek saldo BPJS Online, kita perlu melakukan registrasi terlebih dahulu :

Registrasi di Website BPJSTKU

Nilai dari simpanan JHT, dapat kita cek secara real time melalui website BPJS Ketenagakerjaan. Caranya pun sangat mudah.. Kita tingal daftar terlebih dahulu pada website BPJS Ketenagakerjaan. Berikut adalah langkah – langkahnya :

    1. Masuk ke website BPJS Ketenagakerjaan sebagai TENAGA KERJA. Atau klik link berikut.
    1. Setelah masuk ke halaman TENAGA KERJA. Anda akan menemukan kotak dengan tulisan DAFTAR PENGGUNA / REGISTASI. Silahkan klik kotak tersebut.
      Foto 1 - Klik Registrasi Pada Website BPJS Ketenagakerjaan
    1. Anda memerlukan email aktif karena proses pendaftaran tersebut memerlukan PIN yang dikirimkan ke alamat email terdaftar.
  1. Masukkan data – data yang diperlukan seperti NIK, Tanggal Lahir, Nomor HP, dan nomor KPJ yang aktif (terdapat pada kartu BPJS Ketenagakerjaan Anda).
  2. Klik Kirim
  3. Akun BPJS Anda akan langsung aktif

Login ke BPJSTKU dan Cek Saldo Anda

Untuk dapat masuk ke akun BPJSTKU, kita perlu memasukkan email dan password yang telah berhasil kita daftarkan sebelumnya.

Foto 2 - Tampilan halaman dari BPJS Ketenagakerjaan

Anda akan menemukan halaman seperti di atas apabila berhasil login. Terdapat beberapa menu seperti :

  1. Kartu Digital : untuk mencetak kartu BPJS TK dalam bentuk elektronik
  2. Lihat Saldo JHT : untuk mengetahui jumlah tabungan
  3. Klaim Saldo JHT : untuk mencairkan saldo tabungan
  4. Simulasi : digunakan untuk melakukan simulasi perhitungan saldo JHT

Saya sendiri lebih tertarik dengan menu LIHAT SALDO JHT dikarenakan kita dapat mengetahui total tabungan untuk menghadapi masa pensiun. Dengan begitu, kita dapat mempersiapkan masa pensiun kita dengan lebih baik.

Baca juga : 3 Langkah Untuk Menghitung Kebutuhan Dana Pensiun

Cara Klaim BPJSTKU (BPJS Online)

Klaim Praktis Dengan E-Klaim

Akun BPJSTKU kita ternyata dapat digunakan juga untuk melakukan pencairan dana JHT loh! Seperti pada foto yang telah share diatas, menu e-klaim (pada apps) atau KLAIM DANA JHT (pada website). Dengan memanfaatkan menu e-klaim, kita tidak perlu membuang waktu secara percuma dengan melakukan antrian di kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan melakukan klaim secara manual.

Submit Dokumen

Untuk dapat memanfaatkan pencairan dana JHT melalui e-klaim secara maksimal, kita perlu mempersiapkan dokumen berikut :

  1. Fotokopi dan scan KTP
  2. Fotokopi dan scan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (belum menerimanya? Anda dapat cetak secara elektronik dengan menggunakan menu KARTU DIGITAL loh!)
  3. Fotokopi dan scan Kartu Keluarga
  4. Fotokopi dan scan surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan
  5. Fotokopi dan scan buku tabungan

Dokumen tersebut tinggal Anda unggah melalui fitur e-klaim.

Note : Apabila Anda lagi senggang dan ingin jalan – jalan, Anda dapat datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan pengajuan pencairan Dana JHT secara manual. Jangan lupa bawa dokumen aslinya ya 🙂

Verifikasi Data oleh BPJS Ketenagakerjaan

Pada langkah selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan  proses verifikasi atas data – data yang telah kita isikan di e-klaim. Proses ini akan memakan waktu 1 x 24 jam. Jika proses ini berhasil, maka Anda akan diundang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan melalui email.

Pencairan Dana JHT

Tentunya ini adalah saat yang kita tunggu – tunggu. Sebelum pencairan Dana JHT dapat berhasil dilakukan, kita perlu menunjukkan dokumen – dokumen kepada pegawai BPJS Ketenagakerjaan. Dokumen tersebut adalah : email  undangan dari BPJS Ketenagakerjaan serta dokumen asli dan fotokopi yang telah kita unggah sebagai persyaratan klain dana.

Karena proses verifikasi data dan dokumen telah dilakukan secara online, maka Anda dapat menghemat waktu ketika berada di kantor BPJS. Proses validasi ini merupakan langkah terakhir dan petugas BPJS akan memproses pemindahan dana ini. Proses pemindahan dana umumnya akan memakan waktu selama 10 hari kerja (2 minggu)

BPJS Kesehatan

Foto 3 - Apa itu BPJS Kesehatan

Tujuan utama dari BPJS Kesehatan adalah memudahkan akses layanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi. Prinsip ini berdasarkan kepada prinsip Gotong Royong yang telah menjadi nilai dan budaya dari negara Indonesia dan akan menggantikan prinsip fee for service yang diterapkan di banyak rumah sakit.

Sejak beroperasi pada 14 Januari 2014, BPJS Kesehatan menjadi sorotan banyak media karena menjadi paradoks. Banyak yang memuji program ini, tetapi tidak sedikit pula yang mencaci programnya. Masyarakat mengeluhkan pelayanan program yang tidak maksimal, sementara dokter dan fasilitas kesehatan mengadu karena terlalu kecilnya biaya layanan. Sorotan lain yang bernada negative adalah karena deficit keuangan yang selalu terjadi, walaupun jumlah pesertanya selalu bertambah. Hal ini diduga karena besarnya pasak daripada tiang, aka biaya pengobatan yang lebih besar dibandingkan biaya promosi dan usaha pencegahan.

Cara Mendaftar BPJS Kesehatan

Sebelum Anda dapat mendaftarkan kepesertaan BPJS Kesehatan, baik secara online ataupun offline.Terdapat  beberapa dokumen atau berkas umum yang perlu Anda persiapkan yaitu :

  1. Kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Atau Paspor )
  2. Kartu Keluarga Atau KK terbaru
  3. Buku Nikah bagi yang sudah menikah
  4. Fotocopy Buku Tabungan Sebagai penanggung biaya
  5. Pas Foto ukuran 3×4 sebanyak 2 Lembar

Setelah menyiapkan seluruh dokumen tersebut, Anda dapat mendaftar dengan 2 cara : online atau offline. Yuk kita bahas satu persatu.

Cara Mendaftar BPJS Secara Online

    1. Buka halaman website BPJS Kesehatan dari browser perangkat PC maupun mobile phones/tablet Anda.
    1. Isi data yang telah disediakan dengan benar yang mencakup data diri serta pilihan kelas yang ditawarkan, alamat lengkap, fasilitas kesehatan yang mencakup Faskes Tingkat I serta Faskes Gigi dengan pilihan instansi yang anda pilih sebagai tempat rujukan, serta yang terakhir khusus untuk Warga Negara Asing (WNA) yang ingin mendapatkan fasilitas BPJS.
    1. Pilih biaya iuran perbulan Anda diantara kelas III, kelas II hingga kelas I dengan rentang biaya dari 25.500 hingga 59.500 ribu rupiah perbulannya.
    1. Simpan data Anda serta tunggu email notifikasi nomor registrasi di email anda. Setelah Anda dapatkan notifikasinya, print lembar Virtual Account tersebut.
    1. Lakukan pembayaran di Bank yang telah ditunjuk seperti Mandiri, BNI atau BRI.
    1. Setelah melakukan pembayaran, maka Anda akan mendapat bukti pembayaran.
    1. Sekarang BPJS kesehatan anda sudah aktif, silahkan cek email Anda karena akan ada balasan dari BPJS berupa E-ID Card Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang bisa diprint sendiri.
  1. Anda juga bisa melakukan print kartu BPJS di kantor cabang BPJS terdekat. Untuk melakukan ini Anda langsung saja ke bagian Print kartu BPJS Kesehatan nya. Cukup memberikan semua data sebelumnya, form isiannya, Virtual account, serta bukti payment.

Cara Mendaftar BPJS Secara Offline

    1. Datangi kantor BPJS Kesehatan terdekat dari rumah Anda. Jika memungkinkan daftarlah secara kolektif dengan koordinasi dari ketua RT agar lebih mudah.
    1. Sesampainya di kantor BPJS Kesehatan Anda akan diberikan form pendaftaran. Isilah dengan cermat dan teliti, jangan sampai Anda melakukan penulisan yang salah dengan dokumen yang Anda miliki. Ini karena kesalahan dalam pengisian form dapat menyebabkan masalah dikemudian hari.
    1. Setelah formulir sudah Anda isi, Anda akan diberi virtual account dimana nantinya akan bisa Anda gunakan sebagai media pembayaran maupun transfer dana klaim saat dibutuhkan.
    1. Lakukan pembayaran di Bank yang telah ditunjuk.
  1. Kembali ke kantor BPJS Kesehatan dengan menyerahkan bukti transfer, lalu tunggu hingga kartu BPJS Anda selesai dicetak.Hal Yang Harus Anda Perhatikan Dalam Pendaftaran BPJS Kesehatan
  1. Daftar sebaiknya pada awal bulan biar Anda tidak mengalami kerugian
  2. Faskes keterangan (IGD) maksudnya adalah hanya melayani keadaan darurat, tidak melayani pengobatan
  3. Faskes keteragan (JST) maksudnya yaitu bekas kerjasama dengan Jamsostek, bisa melayani layanan BPJS Kesehatan keseluruhan
  4. Untuk Pendaftaran BPJS Online Kartu E-ID bisa diprint sendiri dan hal tersebut bersifat valid
  5. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Jika terlambat maka Anda akan dikenai denda sebesar 2%.
  6. Tidak ada perbedaan dalam pelayanan medis di kelas I, kelas II, maupun kelas III. Jenis obat, kualitas obat, penanganan medis, semuanya sama rata. Yang membedakan hanya pelayanan non-medisnya, seperti kelas ruang inap.
  7. Biaya naik kelas kamar rawat inap, misalnya terdaftar kelas 1 (13 juta) ingin naik jadi kelas VIP (16juta), maka total biaya = harga VIP (16 juta) dikurangi Tarif INA-CBGs (5 juta) (bukan harga VIP dikurangi harga kelas 1)

Proses Klaim Fasilitas BPJS Kesehatan

Jika Anda memang sudah terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan, seharusnya Anda sudah mengerti dan memahami prosedur atau cara mendapatkan pengobatan gratis dari BPJS Kesehatan ini. Untuk Anda yang masih belum memahaminya, maka ada baiknya Anda perlu menyimak pembahasan di bawah ini. Dalam proses klaim ini seorang anggota BPJS Kesehatan memang harus melalui beberapa tahapan.

Kenapa demikian? BPJS Kesehatan menggunakan sistem rujukan berjenjang. Peserta wajib terlebih dahulu meminta rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes I) seperti puskesmas, klinik atau dokter keluarga, sebelum datang berobat ke rumah sakit. Namun, jika kondisi darurat, peserta bisa langsung mendapat rujukan ke rumah sakit. Jika Anda ingin berobat dengan kartu BPJS dan tiba-tiba datang kerumah sakit tanpa mengikuti prosedur yang telah ditentukan, maka Anda sangat mungkin mengalami penolakan. Maka dari itu Anda memang harus melalui beberapa tahapan dan cara menggunakan BPJS untuk berobat.

Pengobatan di PUSKESMAS

Ketika seseorang yang terdaftar pada BPJS Kesehatan mengalami sakit dan ingin mengklaim haknya, Anda memang tak bisa langsung datang ke rumah sakit. Namun hal pertama yang harus dilakukan adalah berobat ke FASKES (Fasilitas Kesehatan) 1 terlebih dahulu. FASKES yang dimaksud dalam hal ini adalah Puskesmas, klinik atau Dokter Keluarga. Namun jika Anda sakit dalam keadaan darurat dan butuh penanganan cepat dan peralatan yang lebih lengkap, maka bisa saja Anda langsung ke Rumah Sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Pasien dikatakan darurat sendiri jika ia dalam kondisi sakit yang bisa menyebabkan kematian maupun cacat. Tapi jika sakit yang tidak bersifat darurat, maka Anda harus merujuk dulu ke FASKES 1 dalam hal ini yaitu Puskesmas atau dokter keluarga. Karena Anda seorang karyawan maka sebelum ke rumah sakit alangkah lebih baiknya Anda meminta surat izin berobat terlebih dahulu dari perusahaan. Kemudian setelah mendapat surat izin, maka Anda akan leluasa untuk berobat Puskesmas, klinik atau dokter keluarga.

Di Puskesmas, klinik atau dokter keluarga (FASKES 1), peserta BPJS Kesehatan yang sakit akan diperiksa dan diobati. Di sinilah Anda akan diputuskan apakah akan dirujuk ke rumah sakit karena kesanggupan Puskesmas atau tidak. Jika memang pihak Puskesmas tidak sanggup menangani, maka pasien akan dirujuk ke Rumah Sakit yang menjadi partner BPJS Kesehatan. Saat Anda akan ke rumah sakit maka Anda harus membawa kartu atau surat rujukan dari FASKES 1. Karena tanpa adanya kartu rujukan itu, klaim Anda akan ditolak dan pihak BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya pengobatan. Maka dari itu membawa surat rujukan memang merupakan hal yang hukumnya wajib jika Anda ingin mendapatkan pengobatan cuma-Cuma atau gratis.

Pengobatan di Rumah Sakit Rujukan

Setelah Anda siap dengan kelengkapan yang dipersayaratkan, maka Anda bisa langsung berangkat menuju rumah sakit yang telah ditetapkan. Ingat saat datang jangan terlambat, karena jika Anda datang terlambat maka Anda bisa tidak dilayani hari itu dan Anda harus menunggu besok harinya. Kelengkapan yang dipersyaratkan kepada pasien yang tergolong bukan pasien darurat saat berobat ke rumah sakit sendiri yaitu:

    1. Kartu BPJS Asli beserta foto copynya
    2. Foto copy KTP yang masih berlaku
    3. Foto Copy KK (Kartu Keluarga)
    4. Foto Copy Surat Rujukan dari FASKES 1

Demikianlah informasi tentang cara dan prosedur menggunakan BPJS untuk berobat bagi Anda yang telah menjadi peserta atau anggota BPJS Kesehatan. Maka bagi Anda yang akan melakukan klaim BPJS Anda alangkah baiknya Anda membaca, memahami serta melaksanakan semua dari yang telah dijelaskan diatas. Jangan sampai Anda susah-susah pergi ke rumah sakit, ternyata klaim BPJS Anda malah tidak dilayani.

Leave a Comment