Apa itu giro wajib minimum? Pada dasarnya, giro wajib minimum adalah instrumen moneter yang digunakan oleh Bank Indonesia untuk mengatur peredaran uang di negara Indonesia.
Pada tahun 2019 silam, dikabarkan bahwa PT Bank Mandiri Tbk dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk menyebutkan bahwa kebijakan pelonggaran Giro Wajib Minimum (GWM) yang diterapkan oleh Bank Indonesia akan memberikan tambahan likuiditas keuangan sebesar Rp 8,5 Triliun bagi seluruh bank di Indonesia. Tambahan likuiditas tersebut digadankan dapat memberikan ruang bagi perbankan untuk menyalurkan kredit dengan lebih ekspansif di tahun ini.
Hal ini merupakan hasil dari keputusan BI pada tanggal 1 Juli 2019 yang menurunkan rasio GWM sebanyak 50 basis point atau 0,5%. Imbas dari penurunan syarat GWM tersebut adalah bank umum konvensional hanya perlu menjaga GWM sebesar 6% dari sebelumnya 6,5%, sedangkan bank syariah akan memiliki GWM sebesar 4,5% dari sebelumnya 5%.
Lalu apa hubungan penurunan Giro Wajib Minimum dengan kenaikan likuiditas perbankan? Tim ngurusduit.com kali ini akan membahas hal tersebut.
Pengertian Giro Wajib Minimum
Dikutip dari website OJK, Giro Wajib Minimum adalah dana atau simpanan dana pihak ketiga yang wajib dipelihara oleh bank dalam bentuk saldo rekening giro yang ditempatkan di Bank Indonesia. Besaran Giro Wajib Minimum ini ditentukan oleh Bank Indonesia (BI) dalam bentuk persentase dari seluruh total dana pihak ketiga yang telah dihimpun oleh perbankan.
Giro Wajib Minimum adalah salah satu cara pemerintah untuk mengatasi inflasi di Indonesia. Menurut Bank Indonesia, terdapat 3 cara pemerintah membuat kebijakan melalui GWM, yaitu :
Baca juga : Apa itu inflasi ?
1. GWM Primer
GWM Primer adalah simpanan minimum dalam mata uang rupiah atau valuta asing yang wajib dipelihara oleh bank dalam rekening giro di BI yang ditetapkan dalam bentuk rasio terhadap Dana Pihak Ketiga (DPK).
GWM Primer adalah tools utama pemerintah untuk mempengaruhi likuiditas perbankan. Apabila GWM diturunkan maka akan menambah likuiditas perbankan sehingga ekonomi Indonesia akan lebih menggiat. Sebaliknya bila GWM dinaikkan maka likuiditas perbankan akan turun, dan mengerem perkembangan kredit perbankan.
2. GWM Sekunder
GWM sekunder adalah cadangan minimum (rupiah) yang wajib dipelihara oleh seluruh bank di Indonesia dalam bentuk surat berharga (instrument pasar uang seperti SBI, SDBI, dan SBN) dan excess reserve yang besarannya ditentukan dalam bentuk rasio terhadap DPK.
3. GWM-LFR
GWM – LFR (loan to funding ratio) adalah simpanan minimum (rupiah) yang wajib dipelihara oleh bank dalam rekening giro di BI sebesar persentase tertentu terhadap DPK yang dihitungan berdasarkan selisih antara realisasi LFR bank dan LFR target yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Tujuan dari GWM-LFT adalah mendorong penyaluran kredit bank berada dalam rentang yang sehat dengan prinsip kehati-hatian sekaligus menjamin pertumbuhan ekonomi tetap terpacu.
Dikutip dari katadata.co.id, dana pihak ketiga (DPK) per Juni 2019 mencapai Rp 5.799,8 Triliun. Dengan pemangkasan GWM sebesar 50 basis poin, maka akan membantu likuiditas seluruh bank di Indonesia sebesar Rp 25 Triliun.
Semoga artikel ini dapat membantu kalian dalam memahami pengertian apa itu giro wajib minimum. Jangan lupa share dan subscribe ngurusduit.com kalau Anda merasakan manfaatnya.