3 Jaminan dari Memiliki Asuransi Rumah Tinggal

Asuransi merupakan perjanjian antara kedua pihak yaitu antara pihak perusahaan asuransi sebagai penanggung dengan pemilik asuransi sebagai pihak tertanggung. Pihak tertanggung memiliki tanggung jawab dengan cara membayar premi dari program asuransi yang diambil atau dipilih sedangkan pihak penanggung bertanggung jawab dengan memberikan penggantian atas kerugian tergantung dari program asuransi pilihan nasabah.  Perusahaan asuransi menjual beberapa produk asuransi diantaranya adalah asuransi rumah tinggal dimana asuransi ini memberikan perlindungan terhadap rumah yang ditempati dari kerugian akibat kebakaran, bencana alam maupun pencurian. Rumah tinggal yang diasuransikan maka akan menjaga rumah kita dari kerugian yang diakibatkan dari hal-hal yang tidak diinginkan serta dapat diminimalkan pengeluaran untuk perbaikan rumah. Perlindungan rumah dengan menggunakan asuransi diperlukan dikarena rumah memiliki kenangan serta asset penting.

Asuransi rumah tinggal dalam dunia asuransi tergolong dalam asuransi umum dimana asuransi ini memberikan perlindungan secara ekonomi bila terjadi kerusakan ataupun kehilangan asset. Perlindungan secara ekonomi yang dimaksud dalam asuransi umum adalah perlindungan diberikan kepada individu maupun keluarga, asuransi umum memberikan perlindungan terhadap rumah tinggal, kendaraan, asuransi perjalanan. Rumah tinggal yang diasuransikan memiliki beberapa pilihan yaitu perlindungan kebakaran serta perlindungan semuanya dikenal dengan asuransi all risk. Untuk pemilihan asuransi yang digunakan tergantung para calon nasabah dalam melindungi rumah tinggal yang mereka tempati. Nantinya penggantian perlindungan dari perusahaan asuransi sesuai dengan produk yang dipilih serta sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Memiliki asuransi rumah tinggal memiliki keuntungan yaitu dimana rumah tinggal akan terlindungi serta memperkecil resiko dimana resiko itu sewaktu-waktu kemungkinan terjadi  pada rumah yang ditempati dan resiko yang terjadi itu  dapat berupa :

Perlindungan dari memiliki asuransi rumah tinggal

Jaminan dari kebakaran

Asuransi Rumah Tinggal - Jaminan Dari Kebakaran

Dimana dengan menggunakan asuransi maka bila terjadi kebakaran, maka perusahaan asuransi akan memberikan uang pertanggungan.

Jaminan dari huru hara

Bila terjadi huru-hura sehingga terjadi kerusakan pada rumah tinggal yang diasuransikan, maka perusahaan akan memberikan uang pertanggungannya.

Jaminan dari adanya bencana alam

Dengan mengasuransikan rumah tinggal dan rumah tinggal anda terjadi kerusakan yang diakibatkan bencana alam, maka perusahaan asuransi akan mengeluarkan uang pertanggungan sesuai dengan perjanjian yang disepakati.

Dengan mengansuransikan rumah mereka tempati bila terjadi hal yang tidak diinginkan maka perbaikan dapat terbantu dengan adanya bantuan sejumlah dana dari program yang diambil. Dengan mengikuti asuransi maka harta benda yang diasuransi dapat terlindungi sehingga tidak perlu ada rasa khawatir.

Hindari Resiko Klaim Asuransi Ditolak

Asuransi Rumah Tinggal - Hindari Penolakan Klaim

Asuransi rumah tinggal yang dimiliki maka pihak perusahaan asuransi akan dapat menanggung kerugian akibat adanya resiko yang ditimbulkan oleh berbagai hal yang mungkin menimpa rumah tempat tinggal anda. Dengan ditanggungnya kerugian oleh pihak asuransi maka perlindungan secara maksimal anda dapatkan sehingga perasaan khawatir, cemas dan ketakutan dapat terhindarkan. Selain itu, perasaan nyaman serta aman akan anda dapatkan dengan mengansuransikan harta benda serta asset anda berupa rumah tinggal.  Pemilihan program asuransi yang tepat untuk asset anda serta rumah tinggal anda dan anda akan mendapatkan maksimal untuk asset serta rumah tinggal yang anda miliki. Tidak hanya berhenti pada pemilihan program yang tepat akan tetapi pembayaran premi yang teratur akan mempermudah mendapat pertanggung jawaban dari pihak perusahaan asuransi.

Perlindungan dari asuransi tidak terlepas dari cara nasabah pembayaran premi asuransi itu sendiri. Banyak para nasabah merasa kecewa kepada perusahaan asuransi karena claim mereka tertolak padahal alasan claim tertolak dikarenakan tidak teraturnya nasabah membayar premi dari asuransi itu sendiri. Alasan lain dari tertolaknya claim nasabah adalah masa berlaku dari asuransi telah berakhir ataupun program asuransi yang dipilih tidak sesuai dengan kerugian yang ditimbulkan. Dalam memilih asuransi rumah tinggal harus memperhatikan dengan tepat serta teliti produk atau program apa diambil, agar tidak kecewa nantinya. Pada akhirnya, dengan cermat memilih produk asuransi, maka kita dapat mengetahu kerugian yang dapat di tanggung oleh perusahaan asuransi.

Leave a Comment