Tidak ada yang namanya kepastian di dunia ini. Yang pasti adalah ketidakpastian itu sendiri. Salah satu risiko dalam hidup adalah kehilangan barang, kecelakaan, sakit, bahkan kematian. Anda harus siap dalam menghadapi risiko tersebut karena tidak jarang harta benda yang telah kita kumpulkan ludes dalam seketika.
Sebagai contoh, Anda sudah memarkir kendaraan Anda di halaman rumah dengan menggunakan kunci ganda. Tanpa berita, banjir datang dan merusak kendaraan Anda. Risiko ini tentu saja jarang dipikirkan. Oleh karena itu, kita memerlukan asuransi sebagai tindakan untuk mengobati apabila kita terkena risiko yang tak diinginkan.
Apa Itu Asuransi?
Pengertian asuransi adalah salah satu bentuk untuk mengendalikan risiko yang kita miliki dengan cara mengalihkan atau mentransfer risiko tersebut ke pihak lain, yang biasanya disebut dengan perusahaan asuransi.
Asuransi sendiri berasal dari bahasa Inggris, Insurance, yang memiliki arti pertanggungan. Dalam Kitab Undang – Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 246 menyebutkan pengertian “pertanggungan atau asuransi adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu”. Dalam segi ekonomi, perusahaan asuransi akan melakukan suatu kegiatan pengumpulan dana yang nantinya dapat dipakai untuk menutup atau memberi ganti rugi terhadap orang yang akan mengalami kerugian.
Pengertian ‘risiko’ dalam asuransi adalah “ketidakpastian akan terjadinya suatu peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian ekonomis”. Jadi pada asuransi, pihak perusahaan asuransi akan bersedia menanggung sejumlah kerugian yang mungkin timbul dimasa yang akan datang setelah yang tertanggung (nasabah) bersedia melakukan pembayaran sejumlah premi. Premi adalah sejumlah uang yang perlu dibayarkan dalam jangka waktu tertentu sebagai kewajiban dari tertanggung atas keikutsertaannya di asuransi.
Baca juga : Mengenal BPJS Ketenagakerjaan & BPJS Kesehatan
Risiko Yang Dapat Di-Asuransi-Kan
Risiko memiliki banyak bentuk, di antara lain adalah risiko fundamental, risiko partikular, risiko spekulatif dan risiko murni. Adapun pengertian dari masing – masing risiko tersebut adalah :
- Risiko Fundamental adalah risiko yang bukan berasal dari individu, tetapi memiliki dampak yang luas. Contohnya adalah bencana alam.
- Risiko Partikular adalah risiko yang berasal dari individu, mungkin karena kelalaian atau ketidaksengajaan tetapi memiliki dampak berskala lokal seperti tabrakan mobil atau jatuhnya pesawat.
- Risiko Spekulatif adalah risiko yang mungkin dapat mengakibatkan 3 macam outcome : rugi, untung atau impas, seperti misalnya judi.
- Risiko Murni adalah risiko yang outcome-nya hanya ada 2 macam yaitu : rugi atau impas, misalnya pencurian, kecelakaan atau kebakaran.
Tidak semua dari risiko tersebut dapat diasuransikan. Dari berbagai risiko tersebut, perusahaan asuransi biasanya akan memilih beberapa risiko sebagai berikut : risiko yang terukur, risiko homogen (memiliki tipe risiko yang sama dan memiliki base client yang cukup besar), risiko yang terjadi secara tiba – tiba (accidental) dan risiko yang tidak bertentangan dengan hukum.
Syarat syarat perjanjian asuransi serta hak dan kewajiban perusahaan asuransi akan tertuang pada sebuah polis asuransi. Perjanjian dalam polis asuransi tersebut adalah kebijakan. Kebijakan ini merupakan sebuah kontrak legal yang menjelaskan bahwa setiap istilah dan kondisi – kondisi yang dilindungi oleh perusahaan asuransi.
Prinsip Asuransi
Terdapat prinsip – prinsip yang menjadi pedoman dalam dunia asuransi, yaitu :
- Insurable interest, yang berarti hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan antara perusahaan asuransi dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
- Utmost good faith merupakan suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta nyata mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah: perusahaan asuransi harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas objek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
- Proximate cause berarti suatu penyebab aktif yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu kerugian tanpa adanya kesengajaan.
- Indemnity merupakan suatu mekanisme di mana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
- Subrogation adalah pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
- Contribution berarti hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.