Pengertian Pajak
Banyak dari kita yang pernah mendengar kata pajak apalagi beberapa waktu lalu pemerintah Indonesia menggalakan tax amnesty untuk meningkatkan penerimaan negara. Walaupun tidak menutup kemungkinan ada sebagian masyarakat kita yang belum kenal istilah tersebut. Pajak berarti iuran dari rakyat kepada negara berdasarkan Undang – Undang sehingga dapat dipaksakan pada saat implementasinya dengan masyarakat akan mendapatkan balas jasa yang dirasakan secara tidak langsung. APBN Indonesia sendiri menyebutkan bahwa pajak merupakan sumber penghasilan negara terbesar, diikuti pendapatan dari migas. Nah pertanyaannya kenapa pajak ada? Apakah pajak itu penting? Kalaupun penting, seberapa penting sebenarnya pajak itu? Artikel kali ini akan membahas mengenai pentingnya pajak bagi Negara Indonesia.
Definisi perpajakan berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dapat disimpulkan, yaitu: pajak merupakan kontribusi yang lebih bersifat wajib dan tidak mendapatkan imbalan secara langsung. Wajib artinya adalah pengenaan pajak dapat dipaksakan oleh negara terhadap warga negaranya. Sedangkan tidak mendapatkan imbalan langsung artinya adalah berupa manfaat dari pembayaran pajak tidak dapat dirasakan secara langsung.
Pajak memiliki peran yang sangat penting bagi pembangunan suatu negara dalam berbagai bidang, terutama di bidang perekonomian. Sepertinya halnya individu, negara juga memiliki pendapatan dan pengeluaran. Pada tahun 2017, total pendapatan negara Indonesia adalah 1.750 T dan hampir 1.500 T diperoleh dari pajak, lebih dari 85%. Total pengeluarannya negara Indonesia pada tahun 2017 sekitar 2080 T. Kebayang donk kalau misalkan penerimaan negara dari pajak itu tidak ada. Keuangan Indonesia akan semakin minus. Lebih besar pasak daripada tiang.
Kita pasti bertanya – tanya, “Kok pengeluaran Indonesia besar sekali?”. Banyak sekali pengeluaran yang perlu dilakukan oleh Bangsa kita, diantaranya dalam bidang pendidikan, membangun infrastruktur, meningkatkan kesehatan bangsa, pengurangan kemiskinan, menciptakan lapangan pekerjaan dan memberikan subsidi bahan bakar bagi masyarakat. Hal ini penting dilakukan untuk meningkatkan kualitas SDM masyarakat Indonesia.
Melalui sedikit pembahasan di atas, kita jadi lebih mengerti kenapa pajak ada bukan? Jadi tunggu apalagi. Mari kita lakukan pembayaran pajak sesuai dengan kewajiban yang telah datur dalam Undang – Undang. Melalui keaktifan kita dalam melakukan pembayaran pajak, maka tujuan ekonomi Indonesia bisa tercapai. Kita perlu berbaik sangka dan percaya bahwa pemerintahan kita akan.
Proses Pemungutan Pajak di Negara Indonesia
Untuk melakukan proses pemungutan dan mengelola pajak di Indonesia, Indonesia membagi pajak dalam dua kategori yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat dikelola oleh pemerintah pusat, dalam hal Ini adalah Direktorat Jendral Pajak, dan Pajak Daerah akan dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Pajak Pusat yang dikelola oleh Ditjen Pajak mencakup :
- PPh (Pajak Penghasilan)
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
- PPnBM (Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah)
- PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).
- P3 (Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan)
- Bea Materai
Selanjutnya adalah Pajak Daerah yang akan dipungut dan dikelola oleh pemerintah Daerah, yang didalamnya sudah mencakup :
- Pajak Pembangunan I
- Pajak Reklame
- Pajak Kendaraan Bermotor
- Pajak Hiburan
- PBB sektor Perkotaan dan Pedesaan
Pajak vs Retribusi?
Pajak dan retribusi merupakan dua hal yang sangat berbeda. Dalam retribusi kita dapat merasakan langsung imbal baliknya. Seperti: retribusi sampah yang ada di lingkungan sekitar tempat kita tinggal, akan dapat langsung dirasakan melalui layanan kebersihan yang mana setiap sampah dari rumah tangga akan langsung diangkut/dibersihkan setiap harinya. Adapun retribusi akan dipungut dan dikelola oleh badan atau organisasi yang ditunjuk.